Biasanya pengendara bermotor yang kena tilang oleh pak polisi adalah pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya, atau pengendara yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
~ kena tilang karena tidak pakai helm.
~ kena tilang karena tidak ada kaca spion.
~ kena tilang karena tidak mempunyai SIM.
~ kena tilang karena lupa bayar pajak motor.
~ kena tilang karena lupa belum ganti plat nomor polisi ( 5 tahun sekali ).
~ kena tilang karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan berkendara.
Akan tetapi sangat aneh sekaligus ngakak jika menjumpai sticker pada motor yang bertuliskan pada gambar dibawah ini, mungkin yang punya motor ini karyawan pt kali ya.....hehehe...
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar